“Caranya biar mudah begini, paling enak biasanya biar nggak berat, habis salat subuh, subuhan lagi. Habis salat zuhur, zuhuran lagi dan seterusnya,” jelasnya.
Pendakwah satu ini menerangkan dengan cara seperti itu dilakukan selama 15 tahun kedepan, maka tidak lebih dan tidak kurang utang shalatnya akan terbayarkan.
“Tetap harus qadha semua, nggak ada di diskon. Diskonnya nanti kalau sudah didiskon umurnya (meninggal),” ujar Biya Yahya.
“Kalau sudah mati kan dalam mazhab yang dikukuhkan salat kan tidak perlu diqadha, tidak perlu di dibayarkan Fidyah. Pendapat kedua dibayarkan Fidyah, insyaallah terselesaikan.” tutup Buya Yahya. (hnf)
Load more