Shalat yang tertinggal dapat diganti dengan melakukan shalat qadha, yaitu shalat pengganti yang dilakukan setelah waktu shalat tersebut berlalu.
Buya Yahya mengatakan ada syarat dan tata cara qadha shalat menurut syariat Islam, termasuk waktu-waktu yang dianjurkan dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.
“Jika utang anda dalam keadaan anda belum baligh, masih kecil, belum haid, belum keluar mani, maka itu utang nggak usah dibayar,” kata Buya Yahya.
“Di saat akal anda ada, kemudian anda meninggalkan shalat baik karena bodoh atau lupa, atau bahkan sengaja, tetap dalam mazhab kita Syafi'i sengaja nggak mau shalat, qadha,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan hendaknya melakukan shalat qadha dengan semampunya.
“Memang hendaknya seperti itu tapi kalau tidak mampu ya semampunya, tetap dikembalikan kepada semampunya untuk mengqadha,” jelas Buya Yahya.
Misalnya seseorang memiliki utang shalat selama 15 tahun, jadi seperti ini cara mengqadhanya.
Load more