Sementara menurut madzhab Hanafi, walau ada syahwat tetap tidak batal jika belum sampai tindakan percumbuan.
"Madzhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," terang Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam keadaan tertentu boleh menggunakan madzhab yang beda dari mayoritas.
Misalnya dalam keadaan sakit.
"Kalau orang itu ada dalam kasus tertentu, mungkin anda bolehlah ikut madzhab Maliki," ujar Buya Yahya.
"Misalnya dalam keadaan anda lagi keadaan enggak enak badan sering demam lagi punya wudhu, istrimu centil colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi, saya ikut Maliki," sambungnya.
Wallahua'lam.
Load more