Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah madzhab Hanafi maka gunakanlah madzhab Hanafi.
Lantas bagaimana pandangan madzhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?
Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.
Lain hal dalam madzhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.
"Adapun dalam madzhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.
Load more