"Termasuk Nabi itu keracunan dari daging yang diberikan oleh orang Yahudi, perempuan Yahudi sampai racun itu lekat pada diri Nabi sampai wafat Baginda," tandasnya.
Kesimpulan: Hukum menerima hewan kurban dari non-Muslim baik kepada pihak masjid dan penyembelih maka dibolehkan asal tidak merugikan umat Muslim saat Idul Adha.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more