Apakah kurban patungan tersebut sah?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang kurban patungan.
Secara tegas dan jelas, Buya Yahya menyebutkan bahwa tidak ada yang namanya kurban patungan.
"Tidak ada, kurban patungan tidak ada," jelas Buya Yahya.
Jika dilakukan secara patungan, maka itu bukanlah kurban melainkan sedekah.
"Tapi jatuhnya sedekah," kata Buya Yahya.
Walau begitu, Buya Yahya menganjurkan cara agar tetap dihitung sebagai kurban.
Halaman Selanjutnya :
"Kalau ingin jadikan kurban, dihadiahkan semuanya bersepakat memberikan bagian saya kepadamu, akhirnya sapi atau kambing itu dimiliki oleh satu orang atau sapi dimiliki 7 orang, setelah itu mereka berkurban," jelas Buya Yahya.
Load more