Madinah, tvOnenews.com- Melihat maraknya kasus warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Aparat Keamanan Arab Saudi, sungguh disayangkan pihak manapun. Sebab niat ibadah haji dinodai dengan ketidakpatuhan aturan harus berurusan dengan hukum.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, mengingatkan kepada seluruh jemaah, terutama penyelenggara haji, seperti Travel. Apabila tidak patuhi aturan yang berlaku di Arab, maka siap terima ganjarannya bisa masuk penjara.
Kemudian, juga ditambah deportasi atau dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun, hingga denda uang 50 ribu riyal atau sekitar 200 juta rupiah lebih.
"Sementara untuk penyelenggara yang melanggar, akan dikenakan 50 ribu riyal, plus hukuman 6 bulan penjara," ujar Konjen Yusron dalam Konferensi Persnya, Minggu (2/6/2024)
"Juga dicekal masuk Saudi selama 10 tahun. Bagi pelaku yang melakukan berulang tersebut, maka akan mendapatkan berlipat ganda," tegasnya
Sebagaimana diketahui, kasus penangkapan WNI yang terjadi baru-baru ini sangat disorot. Bahkan kabarnya, kasus ini sudah 3 kali terjadi berdasarkan laporan aparat keamanan sana.
Namun, dari semua kasus terjadi, masih ada 2 orang WNI tertahan dan diproses hukum. Keduanya, merupakan pihak kordinator dari 22 jemaah Banten yang juga sempat ikut ditangkap pada tanggal 28 Mei Lalu.
Load more