Sahkan Jemaah Haji Mabit di Muzdalifah dengan Murur, PBNU: Jaga Keselamatan Jiwa saat Berdesakan
- ANTARA/Hanni Sofia/pri
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar musyawarah terkait jemaah haji saat mabit (bermalam) di Muzdalifah pada Selasa, 28 Mei 2024.
PBNU telah memutuskan hasil musyawarahnya bahwa, jemaah haji yang mabit di Muzdalifah tetap sah apabila dilakukan dengan cara murur.
"Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah." demikian Lampiran Keputusan PBNU, Jumat (31/5/2024).
Jemaah haji Indonesia akan melakukan cara dengan melintasi Muzdalifah saat melakukan mabit secara murur di Muzdalifah.
Nantinya, jemaah haji harus berada di atap bus dalam arti tidak turun dari kendaraannya.
![]()
PBNU menggelar musyawarah terkait keputusan jemaah haji mabit di Muzdalifah. (Kemenag RI)
Jemaah tetap berada di bus ketika mereka melewati kawasan di Muzdalifah.
Setelah itu, bus yang membawa mereka langsung menuju tenda Mina.
Dalam penjelasan keputusan tersebut menerangkan bahwa, jemaah diusahakan mabit di Muzdalifah secara murur sebelum tengah malam pada 10 Dzulhijjah.
Dalam hal ini, mabit di Muzdalifah memiliki hukum sunnah jika jemaah melakukan hal tersebut berdasarkan dari pendapat.
Contohnya Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj menyampaikan pendapatnya yang menjelaskan ucapan Zakariya al-Anshari soal mabit diwajibkan meski sebentar.
Meski begitu, ada ulama yang menyampaikan pendapatnya bahwa, mabit di Muzdalifah adalah hukumnya sunnah.
Sontak, Ar-Rafi'i menyimpulkan pendapat tersebut sebagai upaya dukungannya terkait hukum mabit di Muzdalifah.
Hasyiyah Ibn Hajar 'ala Syarh al-Idhah juga menjelaskan soal asy-Syafi'i memberikan dua pendapat terkait mabit di Muzdalifah.
Menurutnya, mabit di Muzdalifah dam-nya wajib dan sifatnya sunnah.
PBNU telah memutuskan terkait kepadatan jemaah haji di area Muzdalifah melalui musyawarah tersebut.
Kepadatan jemaah haji menjadi alasan PBNU sangat kuat bahwa, hal tersebut sebagai uzur agar mereka keluar mabit di Muzdalifah.
Hal itu juga membuat ibadah haji mereka tetap sah hingga tidak memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran dam.
Load more