Yang jelas, wali nikah berasal dari keluarga ayah.
"Tapi kalau ayahnya misal hilang akal, bisa pindah ke pamannya yang penting perlu digarisbawahi wali harus dari keluarga ayah," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Semua dari keluarga ayah ya. Ayah sendiri, kalau tidak bisa saudara-saudaranya ayah, paman dari ayah, atau saudara kandungan dia. Itu dari ayah," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more