Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang wali nikah.
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah mendapat pertanyaan tentang wali nikah bagi mempelai perempuan.
"Kalau wali tidak bisa, misal kondisi dia kafir, atau dia murtad dari agama, atau hilang akal ya. Sakit kronis, struk misalnya nggak bisa hadir," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, jika kasusnya ayah telah murtad atau berasal dair keluarga non muslim, maka wali hakim langsung menjadi wali nikah.
"Maka dia walikan, kalau yang murtad itu langsung dia walikan ke wali hakim," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Adapun wali hakim itu disediakan oleh KUA.
Load more