Jakarta, tvOnenews.com- Menjalankan ibadah haji jadi, salah satu bagian kewajiban umat muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur’an,
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
Buya mengatakan kalau untuk beribadah haji memang harus beragama islam, sekalipun ada berhaji tapi tidak islam maka batal ibadahnya.
"Pertama jelas harus muslim, kalau nggak, bukan muslim nggak mungkin haji. Adapun haji maka tidak sah haji atau umrahnya batal," kata Buya dalam Youtube Al-Bahjah tv, Selasa (28/5/2024)
"Kedua, orang berakal, apabila tidak berakal seperti orang gila maka tidak wajib umrah ataupun haji," jelasnya
Sehingga bila ada anak kecil atau belum baligh sudah ibadah haji dianggap bukan ibadah. Namun, mendapatkan pahalanya dan bisa dipanggil haji kecil.
"Apabila melaksanakan haji, maka tidak dianggap dia melaksanakan ibadah haji, tapi dia dapat pahala haji dan bisa disebut haji kecil," ucap Buya lagi
Kemudian, merdeka, apabila budak yang dihajikan tuannya. Lalu, dia dimerdekakan maka setelah merdeka dia wajib haji lagi.
"Sebab hajinya waktu sebelum merdeka akan dianggap seperti anak kecil, artinya dianggap di mata Allah swt dapat pahala pada prang yang menghajikannya," pesan Pendakwah ini
Lebih lanjut, keempat ibadah haji itu dipastikan kondisinya aman ataupun nyaman.
"Kemudian, aman diperjalanan, biarpun ada uang sekalipun. Karena macam sebab, maka sesuatu yang membahayakan dirinya, baik harta atau jiwanya. Maka disaat itulah dia tidak wajib melaksanakan haji, karena tidak aman," imbuh Buya
Terakhir, Buya katakan seorang hendak beribadah haji ataupun umrah harus mampu dalam pembiayaan. Mampu bukan hanya soal biaya berangkat saja, tapi juga biaya orang yang ditinggalkan.
"Apalagi kepala rumah tangga, ya tentu wajib hukumnya. Disebutkan oleh Allah swt. Kita yang melaksanakan haji bagi yang mampu-mampu saja," terang Buya Yahya. (klw)
Load more