Akhmad menekankan penggunaan visa haji telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
"Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya.
Ia lalu menjelaskan visa kuota haji terbagi menjadi dua, yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Persoalan visa haji ini menjadi sorotan publik sejak diketahui adanya sekitar 100.000 WNI yang berangkat umrah, tetapi belum kembali ke tanah air. Sebagian dari mereka diduga hendak melakukan ibadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah, bukan visa haji yang resmi.(ant/bwo)
Load more