Anggota DPR Meminta Pemerintah Tindak Agen Travel yang Berangkatkan Haji Tanpa Visa
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah menindak tegas agen travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jamaah haji tanpa visa yang resmi.
Jumat, 17 Mei 2024 - 06:00 WIB
Sumber :
- ANTARA
Ia lalu menjelaskan visa kuota haji terbagi menjadi dua, yakni haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Persoalan visa haji ini menjadi sorotan publik sejak diketahui adanya sekitar 100.000 WNI yang berangkat umrah, tetapi belum kembali ke tanah air. Sebagian dari mereka diduga hendak melakukan ibadah haji ilegal dengan memakai visa ziarah, bukan visa haji yang resmi.(ant/bwo)
Load more