Berikutnya, Maman menyampaikan pula bahwa jamaah dengan visa non-haji belum tentu bisa lolos untuk melaksanakan ibadah wukuf di Arafah saat puncak haji karena Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan saat puncak haji.
Terakhir, Maman meminta Kementerian Agama menindak tegas agen travel yang terbukti menyalahi aturan dengan memberangkatkan jamaah haji tanpa visa yang resmi.
“Agen travel juga harus ditindak karena mereka yang memberangkatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menegaskan bahwa hanya visa khusus haji yang dapat digunakan calon jamaah untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.
"Kemenag kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin.
Load more