Artinya: "Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ ibn Tsabit al-Anshariy, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw padaperang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya) di atas tanaman orang lain." (HR. Ahmad)
Ketiga dari Mazhab Imam Maliki menyetujui seorang pria dapat menikah karena punya tujuan menolong wanita hamil tersebut.
Namun Mazhab Imam Maliki melarang pria yang telah jadi suaminya langsung berhubungan intim dengan sang istri saat hamil.
"Dari Mazhab Imam Malik ini adalah dalam hal ini sangat adil bahwasanya jika ada orang menolong untuk menikahi dia (wanita)," imbuhnya.
"Maka hendaknya jangan digauli agar tidak bercampur antara air mani dengan istilah dari kandungannya," sambungnya.
Ia tidak menyalahkan berbagai pendapat dari para ulama, kyai, ustaz, dan lain-lain terkait kasus tersebut.
"Jadi Ustadz yang melarang menggauli itu adalah ada sandarannya juga supaya tidak bercampur aduk yang memperkenankan pun juga bersandarkan pemahaman," tegasnya.
Load more