Bagaimana Ingin Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat? Gus Baha Jelaskan Analogi Manfaat Badal Haji
- Tangkapan Layar Youtube
Jakarta, tvOnenews.com-Ketika seseorang sudah tua, tidak mampu melaksanakan haji. Namun ingin melaksanakan haji maka hajinya boleh diwakilkan (badal). Begitu juga ketika orang tua sudah wafat, hajinya pun bisa dilakukan oleh anak anaknya atau oleh orang lain. Ustaz Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menyebut sebuat riwayat soal badal haji.
“Ada perempuan bertanya, Ya Rasulullah sayang sekali bapak saya ini sudah tak bisa ikut, bapak saya sudah tua. Apa perlu saya haji kan?" Rasulullah menjawab: "Iya,” ujar Gus Baha.
Lalu, apakah haji yang diwakilkan dianggap bermanfaat? Rasulullah menganalogikan seperti utang yang dimiliki orang tua dan dibayarkan oleh anaknya.
“Apakah haji bapak saya bemanfaat jika diwakilkan? Nabi bikin analogi andaikan bapak kamu punya utang kemudian yang bayar anda, itu manfaat,” ujar Gus Baha.
Badal Haji ada dua jenis
Pada prinsipnya Kementerian Agama (Kemenag) RI, menyebut badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Badal Haji ada dua jenis
1. Al-Ma'dlub, yaitu orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci, sehingga memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al-Ma'dlub yang memiliki kemampuan finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sedangkan, Al-Ma'dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah meninggal. Tetapi, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).
2. Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal lebih dulu. Hal ini terbagi dalam 2 (dua) macam, yaitu Haji Wajib (haji Islam, haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji Sunnah.
Load more