Bolehkah Wudhu dengan Memasukkan Tangan Kedalam Gayung Berisi Air? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya…
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com - Ketika seorang muslim hendak melaksanakan shalat diwajibkan berwudhu untuk menyucikan diri dari hadats kecil.
Wudhu dapat menggunakan air bersih atau air mengalir maupun yang diperbolehkan untuk berwudhu, diantaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju dan beberapa air lainnya.
Selain itu, wudhu juga dapat menggunakan air yang tidak terkontaminasi atau tidak berubah warna, rasa, maupun baunya.
Bila ketersediaan air yang terbatas, maka wudhu boleh menggunakan air dalam bak atau lainnya.
Namun, caranya tidak sembarangan. Dalam berwudhu terdapat air musta'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau air bekas wudhu
Perlu dipahami bahwa Air ini tidak dapat digunakan lagi untuk berwudhu. Untuk itu dianjurkan menggunakan air yang mengalir.
Meski begitu, masih banyak ditemui di masyarakat berwudhu dengan memasukkan tangan ke dalam bak bahkan gayung.
Lantas, apakah wudhu dengan cara memasukkan tangan kedalam gayung diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum berwudhu dengan memasukkan tangan ke dalam gayung.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dikutip tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan meski memasukkan tangan ke dalam gayung, bisa jadi air tersebut tidak menjadi musta'mal.
"Ini kesalahpahaman sebagian orang yang menganggap bahwa air yang sedikit itu kalau kesentuh langsung menjadi musta'mal," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
![]()
Buya Yahya. (Ist)
Kemudian, Buya Yahya menambahkan bahwa air musta'mal yaitu air yang sudah digunakan untuk membasuh bagian-bagian yang wajib, termasuk air yang menetes itu akan menjadi musta'mal.
"Air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh yang wajib. Membasuh wajah, basuhan pertama yang menetes itu musta'mal," ujarnya.
Selama air dalam gayung tidak digunakan untuk membasuh bagian wajib, maka tidak menjadi musta'mal.
Contohnya, apabila air dalam gayung diambil menggunakan tangan, itu tidak menjadi musta'mal, sebab niatnya untuk mengambil air, bukan membasuh tangan.
Load more