Maka, yang memiliki hak atas hartanya berhak berbicara.
Berhak meminta kembali hak nya itu.
Dan untuk yang memiliki utang, sebaiknya menyegerakan melakukan pelunasan jika mampu.
Jangan menunda-nunda sampai piutang merasa telah ditunda pelunasan atas hak nya.
Jika menunda-nunda maka berhak atas hukuman dikurung dan kehormatannya dianggap tercela.
Wallahu’alam
(luthfi/put)
Load more