Istri Mandul, Bolehkah Suami Ingin Cerai Begitu Saja karena Keadaan? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Katanya...
- Tangkapan layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official
Tetapi apa yang dimaksud Ustaz Abdul Somad diperbolehkan adanya hak untuk berpisah karena disebabkan beberapa hal.
Seperti mengalami penyakit yang menyebabkan mandul, bahan reproduksi tidak berfungsi hingga gila tak ada ketentuan untuk menahan bercerai.
"Di antaranya penyakit kusta, penyakit supa berbelang-belang, kemudian gila, dan kemudian maaf kesumbat kemaluan perempuan karena daging atau tulang," paparnya.
Tak hanya itu, sang ustaz juga menjelaskan tentang seorang laki-laki yang terkena penyakit impoten.
Sebagaimana yang diketahui, untuk menyembuhkan penyakit impotensi dikasih kesempatan berobat kurun waktu setahun memilih bertahan atau bercerai.
"Kemudian laki-laki kena penyakit impoten, maka dikasih waktu kesempatan berobat selama setahun, lalu kemudian setelah itu maka dia memilih," pungkasnya.
Tetapi dalam penjelasannya bukan mendukung suatu hubungan berpisah hanya karena mandul.
"Tapi ada yang tak mau, dulu kau pilih aku, aku pilih engkau, engkau memilih aku setelah itu kau telah terjadi penyakit setelah bersamaku sampai mati tidak memisahkan," pungkasnya.
Dalam hal ini dari hukum pernikahan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan saat mereka menikah hal itu bentuk menjalankan ibadah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more