News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Baju Basah Kena Hujan Boleh Dipakai untuk Shalat? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat yang Terpenting…

Ketika dalam perjalanan terkadang kondisi cuaca tidak menentu. Bila sudah waktunya shalat dan kondisi baju basah karena air hujan apakah harus ganti atau tidak?
Minggu, 28 April 2024 - 18:50 WIB
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum baju terkena air hujan
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Ketika dalam perjalanan terkadang kondisi cuaca tidak menentu. Bila sudah waktunya shalat dan kondisi baju basah karena air hujan, apakah harus ganti atau tidak?

Bila harus ganti baju sebelum shalat namun jarak dengan rumah sangat jauh, sehingga tidak dapat memungkinkan untuk pulang terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apakah baju yang basah terkena hujan dapat membatalkan shalat atau menjadi tidak sah?

Seorang pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum shalat dengan baju basah karena air hujan.

Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Adi Hidayat Official, tentu peristiwa ini sering kali terjadi pada umat muslim, terlebih akhir-akhir ini kerap turun hujan.

Oleh karena itu, penting untuk dipahami hukum dalam ajaran Islam bila baju basah karena air hujan.

Apakah sebelum shalat harus ganti baju jika basah kena air hujan?

"Keadaan hujan di zaman Nabi juga ada hujan, seperti panas juga ada di zaman Nabi," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube miliknya.

"Tapi apakah kemudian pakaian yang basah kuyup karena hujan bisa membatalkan keadaan dirinya, dipandang dalam keadaan belum suci sehingga harus ganti pakaian mandi terlebih dahulu dan seterusnya," sambungnya.


Ustaz Adi Hidayat. (Ist)

Awalnya, Ustaz Adi Hidayat menerangkan mengenai kaidah dasar pakaian yang dapat digunakan untuk shalat.

"Syarat-syarat pakaian yang bisa dikenakan untuk menunaikan shalat, sederhana sebetulnya, suci bebas dari najis," ujarnya.

"Jadi kalau pakaian anda tidak tersentuh oleh najis maka dipandang suci keadaannya, boleh anda gunakan baik dalam keadaan kering ataupun dalam keadaan basah," terusnya.

Maka, yang perlu diperhatikan yaitu ada tidaknya najis yang tersentuh pada pakaian, bukan basah tidaknya pakaian yang digunakan untuk shalat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangankan dalam keadaan hujan, tidak hujan pun pakaian anda kena najis maka tidak bisa digunakan untuk menunaikan shalat," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Misal kena percikan najis dari kotoran-kotoran, maka wajib bagi anda bersihkan dulu walaupun dalam keadaan tidak hujan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT