News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Perjalanan Haji 1445 H, Gelombang Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Sebanyak 213.320 kuota haji reguler telah terisi. Jemaah akan terbagi dalam dua gelombang. Berikut rencana perjalanan haji (RPH) 1445 H/2024 M yang dirilis oleh Kemenag RI.
Senin, 22 April 2024 - 07:57 WIB
Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M
Sumber :
  • Kemenag RI

Jakarta, tvOnenews.com - Musim haji akan segera tiba.

Proses pelunasan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M telah selesai pada Jumat (5/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 213.320 kuota haji reguler telah terisi penuh. 

Setiap tahun, jemaah akan terbagi dalam dua gelombang.

Jemaah haji gelombang pertama akan bertolak dari tanah air menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah mulai 12-23 Mei 2024.

Sementara jemaah haji gelombang kedua akan bertolak dari tanah air menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) mulai 24 Mei- 10 Juni 2024.

Berikut rencana perjalanan haji (RPH) 1445 H/2024 M yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI:

11 Mei 2024: Jemaah haji memasuki Asrama Haji.

12 – 23 Mei 2024: Pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Indonesia menuju Madinah.

21 Mei – 1 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Madinah menuju Makkah.

24 Mei – 10 Juni 2024: Pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Indonesia menuju Jeddah.

10 Juni 2024: Batas waktu pendaftaran.

14 Juni 2024: Jemaah haji berangkat dari Makkah ke Arafah.

15 Juni 2024: Wukuf di Arafah.

16 Juni 2024: Hari Raya Iduladha.

17 – 19 Juni 2024: Hari Tasyrik I, II, dan III.

22 Juni – 3 Juli 2024: Pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia.

22 Juni 2024: Kedatangan pertama jemaah haji Gelombang I di Indonesia.

26 Juni – 13 Juli 2024: Pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah.

4 – 21 Juli 2024: Pemulangan jemaah haji Gelombang II dari Madinah ke Indonesia.

7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah.

22 Juli 2024: Kedatangan akhir jemaah haji Gelombang II di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, untuk tahun ini, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 241.000, yang terdiri dari 221.000 kuota haji reguler dan tambahan 20.000 kuota. 

Dari jumlah tersebut, 213.320 adalah kuota haji reguler dan 27.680 adalah kuota haji khusus. (put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT