tvOnenews.com - Agar semakin mendekatkan diri kepada Allah, shalat sunnah menjadi salah satu amalan baik yang dapat dilakukan selain melaksanakan shalat fardhu.
Shalat sunnah juga dapat menambah pahala serta sebagai amalan yang dapat mengabulkan keinginan atau hajat yang sedang dimiliki.
Shalat sunnah yang dapat dilakukan ketika memasuki waktu shalat fardhu terbagi jadi dua bagian, yaitu shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah.
Shalat sunnah qabliyah dikerjakan sebelum shalat fardhu, sedangkan shalat sunnah ba'diyah yang dikerjakan setelah shalat fardhu.
Terkadang, ketika sedang melakukan shalat sunnah, tiba-tiba seseorang menepuk bahu maksud ingin shalat berjamaah.
Pada satu kajiannya, Buya Yahya memberi penjelasan tentang seseorang yang menepuk bahu ingin berjamaah padahal sedang melaksanakan shalat sunnah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai kondisi ketika dirinya melaksanakan shalat qabliyah.
Namun, seseorang menepuk bahunya berniat ingin menjadi makmum dan shalat berjamaah.
"Waktu itu saya shalat qabliyah dzuhur, tiba-tiba ada orang yang menjadi makmum saya yang sedang shalat sunnah. Apakah shalat tersebut sah, dan apakah jika kita telah melaksanakan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur kepada orang yang menjadi makmum shalat sunnah tadi diperbolehkan atau tidak?," tanya seorang jamaah.
Buya Yahya. (Ist)
Mengenai hal itu, Buya Yahya menjawab bahwa jika terjadi demikian, maka shalat orang tersebut yang menjadi makmum adalah sah sebagai shalat fardhu.
"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ungkap Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," lanjutnya.
Sebab, apabila orang tersebut mengetahui bahwa imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, tetapi ia tetap ikut jamaah, maka makmum tersebut tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Buya Yahya mencontohkan jika ada orang shalat dzuhur yang bermakmum dengan orang shalat ashar, itu juga sah namun tidak mendapatkan pahala jamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, shalat ashar.
"Kita datang jamaah buat ngikut shalat ashar, saya tahu dia ashar, saya shalat dzuhur. Maka sah jamaah saya, tapi gak mendapatkan pahala," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana seharusnya sikap orang yang menjadi imam pada saat itu? Menurut Buya Yahya, bisa disikapi dengan biasa saja, dan melanjutkan shalat ba'diyah.
"Gak usah diubah, gak sah dong merubah fardhu. Anda shalat fardhu biasa saja. Biarkan dia jadi makmum, dia menduga dan kita gak usah kasih tau kita shalat sunnah," pungkasnya. (udn/kmr)
Load more