Istri tidak boleh sembarangan menggunakan uang suami tanpa izin.
Begitu juga suami tidak berhak menggunakan uang istrinya sendiri jika belum mendapatkan izin.
Kepemilikan harta sudah melekat pada diri masing-masing manusia sehingga orang lain tidak bisa secara sembarangan menggunakannya.
Sejak masih anak-anak pun sudah ada kepemilikan harta.
Oleh karena itu, tidak ada namanya harta anak menjadi milik orang tua, walau anak tersebut masih belum baligh.
Load more