Pertama, orang yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib dan sengaja meninggalkannya.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih berkeyakinan bahwa shalat Jumat itu wajib.
Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat karena meyakini shalat Jumat tidak wajib, maka ia dianggap murtad atau kafir.
Sedangkan, bagi orang yang masih memiliki keyakinan bahwa shalat Jumat wajib, maka ia tidak dianggap kafir.
"Tetapi, yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," sambungnya.
Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Hanafi dan mazhab Imam Malik.
Load more