Dan itu merupakan waktu yang utama penunaian shalat Id berdasarkan Ijma' para ulama sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Syarh Al Kabir.
Dan tidaklah Nabi melakukan sesuatu melainkan yang utama. Adapun batas akhir shalat Id adalah masuknya waktu dhuhur. Demikian berdasarkan Ijma' para ulama sebagaimana disebutkan diantaranya oleh Ibnu Hazm yang mengatakan:
"Mereka bersepakat bahwa sejak menguningnya matahari hingga waktu zawal adalah waktu untuk shalat id (fitri dan adha), ".
Ibnu Rusyd juga menyebut para ulama sepakat bahwa waktunya (shalat id) berlangsung hingga zawal (waktu shalat dhuhur).
Itu merupakan pendapat Jumhur Ulama dari 4 empat madzhab. Bahkan ada yang menyebutkan adanya
kesepakatan para ulama terkait ketentuan itu sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah,
“Disunnahkan untuk mendahulukan Idul Adha untuk memberi waktu lebih luas bagi pelaksanaan kurban. Dan
ditunda pelaksanaan Idul Fitri untuk memberikan keluasan pelaksanaan zakat Fitrah. Inilah pendapat Asy
Syafi’i. Dan aku tidak melihat ada khilaf tentangnya.”
(amr)
Load more