Jangan Sampai Keliru, Delapan Golongan Inilah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Zakat fitrah adalah kewajiban seorang Muslim di akhir Ramadhan.
Dalam Al-Qur’an banyak ditemui ayat-ayat yang menjelaskan tentang perintah mengeluarkan zakat.
Salah satunya terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 110.
وأقيموا الصلاة وءآتوا الزكوة
Artinya: "Dan dirikanlah salat, dan tunaikanlah zakat,” (QS. Al Baqarah: 110).
Secara bahasa, zakat berarti mensucikan.
Namun secara syara’, zakat berarti mengeluarkan harta tertentu dengan ketentuan dan niat tertentu pula.
Dalam hukum Isla, ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal atau harta benda dan zakat badan atau yang biasa disebut dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim sebagai wujud mensucikan diri.
Semua muslim yang merdeka (bukan budak) wajib membayar zakat fitrah, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun.
Zakat fitrah hanya bisa ditunaikan di bulan Ramadhan.
Adapun waktu yang lebih utama adalah jika ditunaikan sesudah terbit fajar dan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok di daerah tersebut, tidak bisa digantikan dengan uang ataupun barang lainnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan pun ada ketentuannya, yaitu antara 2,5 kg sampai 3 kg (untuk berhati-hati/ ihtiyat).
Adapun lafal niat zakat fitrah (untuk diri sendiri) adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِعَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam ketentuan Islam, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain:
1.Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Di atas fakir, ada golongan orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Golongan miskin ini memiliki penghasilan sehari-harinya namun hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Load more