News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ini Waktu Terbaik Untuk Mengeluarkannya

Dua amalan penting di akhir Ramadhan adalah itikaf dan zakat fitrah. Berikut tata cara dan waktu terbaik untuk mengeluarkannya yang dijelaskan oleh Buya Yahya.
Selasa, 2 April 2024 - 11:21 WIB
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ini Waktu Terbaik Untuk Mengeluarkannya
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Jakarta, tvOnenews.com - Dua amalan penting di akhir Ramadhan adalah itikaf dan zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib bagi seluruh Muslim yang merdeka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun bagaimana tata cara yang sesuai dalam ajaran Islam dan kapankah waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah?

Simak penjelasan Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan bahwa syarat membayar zakat fitrah, yaitu saat bulan Ramadhan menemui Hari Raya Idul Fitri.

Buya Yahya kemudian mengingatkan bahwa zakat fitrah itu wajib memenuhi syarat yang pertama.

“Orang yang memenuhi zakat itu baik untuk diri sendiri, anak kita, istri kita. Syaratnya adalah yang kita zakati itu adalah menemui Ramadhan dan menemui hari raya,” jelas Buya Yahya.

“Makanya jika ada bayi lahir setelah adzan maghrib akhir Ramadhan, maka dia tidak wajib dikeluarkan zakat. Kenapa? Karena dia tidak bertemu Ramadhan,” sambungnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa zakat menjadi tidak wajib hukumnya jika orang itu tidak memiliki harta.

“Jika ada orang yang tidak memiliki harta maka tidak diwajibkan berzakat. Misal ada uang tapi untuk kebutuhan rumah, pakaian, makan dan itu pas tidak ada lebih,” katanya. 

“Maka tidak perlu memikirkan bayar zakat. Jadi mungkin ada orang yang ga wajib bayar zakat fitrah, yaitu orang fakir,” lanjut Buya Yahya.

Dan yang dikeluarkan untuk zakat ini bisa berupa makanan pokok.

“Yang dikeluarkan itu, adalah satu shaq dari makanan pokok yang dimakan oleh kita dan layak dimakan oleh orang lain. Seperti beras, dapat memberikan beras sesuai yang kita beli atau bisa yang lebih bagus tidak boleh di bawahnya (kualitasnya),” tandas Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan berapa berat yang harus dikeluarkan untuk zakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dan kemudian beratnya itu satu shaq, satu shaq itu 4 mud, dan 4 mud itu ada yang mengatakan 6 ons atau 7 ons. Dan biasanya kita ambil tengah 6,7 ons 4 mud itu,” lanjutnya.

Sementara untuk waktu yang boleh mengeluarkan zakat selain saat waktu menemui Hari Raya Idul Fitri adalah sebelum memasuki syawal.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT