Buya Yahya juga menjelaskan bahwa zakat menjadi tidak wajib hukumnya jika orang itu tidak memiliki harta.
“Jika ada orang yang tidak memiliki harta maka tidak diwajibkan berzakat. Misal ada uang tapi untuk kebutuhan rumah, pakaian, makan dan itu pas tidak ada lebih,” katanya.
“Maka tidak perlu memikirkan bayar zakat. Jadi mungkin ada orang yang ga wajib bayar zakat fitrah, yaitu orang fakir,” lanjut Buya Yahya.
Dan yang dikeluarkan untuk zakat ini bisa berupa makanan pokok.
“Yang dikeluarkan itu, adalah satu shaq dari makanan pokok yang dimakan oleh kita dan layak dimakan oleh orang lain. Seperti beras, dapat memberikan beras sesuai yang kita beli atau bisa yang lebih bagus tidak boleh di bawahnya (kualitasnya),” tandas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan berapa berat yang harus dikeluarkan untuk zakat.
“Dan kemudian beratnya itu satu shaq, satu shaq itu 4 mud, dan 4 mud itu ada yang mengatakan 6 ons atau 7 ons. Dan biasanya kita ambil tengah 6,7 ons 4 mud itu,” lanjutnya.
Sementara untuk waktu yang boleh mengeluarkan zakat selain saat waktu menemui Hari Raya Idul Fitri adalah sebelum memasuki syawal.
Load more