Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ini Waktu Terbaik Untuk Mengeluarkannya
- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
“Waktuul jawaz, waktu yang boleh mengeluarkan zakat adalah sebelum memasuki syawal yang penting sudah ketemu Ramadhan,” jelasnya.
Sementara waktu yang terbaik mengeluarkan zakat adalah waktu setelah ketemu bulan Syawal sampai pada Hari Raya Idul Fitri.
“Waktu yang terbaik mengeluarkan zakat adalah setelah ketemu hari syawal, berarti terbenam matahari akhir Ramadhan sampai melakukan shalat ied,” jelasnya.
Buya Yahya kemudian menyampaikan waktu terbaik membayar zakat ialah sebelum shalat ied ini karena agar tepat sasaran.
”Mengeluarkan zakat sebelum shalat ied ini sunnah. Mengapa waktu terbaik mengeluarkan zakat sebelum shalat ied? Karena biar tepat sasaran,” katanya.
“Sebab tujuannya adalah memberikan jaminan kepada orang fakir agar tidak mikir cari makan,” tambahnya.
Sementara untuk hukum mengeluarkan zakat setelah shalat ied Buya Yahya mengungkapkan bahwa hukumnya adalah makruh.
“Nah kemudian setelah hari raya, setelah shalat ied bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat? Ya tetep sah, Cuma makruh, kurang baik. Karena menunda miliknya orang fakir,” jelasnya.
Namun Buya Yahya mengatakan hukum akan menjadi haram apabila sampai maghrib hari raya pertama belum pula zakat itu dibayarkan.
“Sampai maghrib hari raya pertama belum kebayar, maka anda menunda-nunda dan itu hukumnya haram. Tetap wajib membayarnya tapi dosa telah mengundurnya. Bukannya haram, lalu nggak usah bayar, oh nggak,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian berharap agar para panitia pembagian zakat fitrah berilmu.
“Maka tolong untuk panitia pembagian zakat fitrah sedikit berilmu. Jangan zakat fitrah disimpan di kantor desa sampai hari raya Idul Adha. Jangan salah, zakat fitrah untuk hari raya Idul Fitri bukan Idul Adha,” harap Buya Yahya.
Lalu Bolehkah Zakat Fitrah Dikeluarkan dalam Bentuk Uang?
Buya Yahya menjelaskan bahwa dari semua mazhab, tiga melarangnya.
Namun ada satu mazhab yang mengizinkan zakat fitrah dengan uang.
“Menurut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, mengeluarkan zakat dengan berupa uang tidak sah,” jelasnya.
“Tapi disana ada peluang yaitu mazhabnya Imam Abu Hanifa, maka boleh mengeluarkan zakat dengan nilai uangnya setara dengan beras,” sambung Buya Yahya.
Load more