tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan hukum membersihkan telinga saat sedang puasa Ramadhan.
Saat sudah lama tidak dibersihkan, terkadang telinga terasa gatal. Hal ini membuat banyak orang reflek langsung mengambil cotton bud dan membersihkan telinga.
Namun jika sedang berpuasa Ramadhan, apakah boleh membersihkan telinga dengan cotton bud? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Sebagian umat muslim masih bingung soal hukum membersihkan telinga saat sedang berpuasa Ramadhan.
Apakah mengorek kuping termasuk salah satu yang membatalkan puasa atau tidak? Hal ini juga yang kerap menjadi pertanyaan para jamaah.
Buya Yahya lantas memberikan jawaban dan penjelasannya tentang hukum membersihkan telinga atau mengorek kuping saat sedang puasa di bulan suci Ramadhan.
Melansir dari YouTube Buya Yahya, Minggu (31/3/2024) bahwa membersihkan telinga atau mengorek kuping bisa membatalkan puasa.
Hal ini dengan alasan jika yang dibersihkan atau dikorek adalah telinga bagian dalam dengan menggunakan cotton bud atau alat untuk membersihkan telinga lainnya.
Sedangkan jika membersihkan telinga atau mengorek kuping bagian luar dengan batasan jari kelingking, maka tidak sampai membatalkan puasa.
"Memasukkan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga bagian mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam," terang Buya Yahya.
"Bagian dalam bagaimana? Dalam, bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut," ujar pimpinan pondok pesantren tersebut.
Ilustrasi membersihkan telinga saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa atau tidak?. Source: istockphoto
Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan tentang bagian jangkauan lubang telinga yang boleh dikorek agar tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking. Tapi kalau masih kelingking begini (bagian luar telinga) ini luar," ujar Buya Yahya.
"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," tegasnya menerangkan.
Kemudian Buya Yahya menegaskan jika mengorek kuping atau membersihkan telinga menggunakan korek kuping dan masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka puasanya batal menurut mazhab Imam Syafi'i.
"Tapi kalau pake korek kuping masuk ke dalam, batal, selesai ini dalam mazhab kita Imam Syafi'i ra," pungkasnya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more