"Kalau Anda beginikan (korek telinga bagian luar) gatel, Anda korek dengan jemari kelingking tidak batal," tegasnya menerangkan.
Kemudian Buya Yahya menegaskan jika mengorek kuping atau membersihkan telinga menggunakan korek kuping dan masuk ke lubang bagian dalam telinga, maka puasanya batal menurut mazhab Imam Syafi'i.
"Tapi kalau pake korek kuping masuk ke dalam, batal, selesai ini dalam mazhab kita Imam Syafi'i ra," pungkasnya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more