"Selebihnya adalah keluarkan zakat fitrah," tambahnya.
Kemudian, bagaimana jika ternyata masih memiliki utang yang harus dibayarkan, apakah masih wajib tunaikan zakat fitrah?
Maka yang harus diperhatikan yaitu status jatuh tempo utangnya. Jika bila sudah waktunya untuk membayar, menurut Buya Yahya harus melunasinya terlebih dahulu.
Bila melunasinya membutuhkan biaya yang sangat besar hingga tidak ada sisa untuk bayar zakat, maka tidak diwajibkan bayar zakat fitrah.
"Kalau nggak ada lagi, harus bayar utang ya bayar utang, enggak usah bayar zakat," kata Buya Yahya.
Akan tetapi, bila utangnya masih belum jatuh tempo dan masih mampu untuk bayar zakat, maka bayarlah zakat fitrah terlebih dahulu.
"Tapi kalau utangnya belum jatuh tempo sah," tutur Buya Yahya.
Load more