Menurut Ustaz Adi Hidayat, para ulama mayoritas sepakat terkait fidyah mengacu pada tafsir Al Quran surat kedua ayat 184.
"Di sini hampir bersepakat para ulama mengacu pada Qur'an surah ke 2 ayat 184 karena bahasa ayatnya menggunakan kata makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Bagi orang yang divonis tidak mampu puasa karena keterbatasan fisiknya maka berikan makanan pada orang miskin," lanjutnya.
Dari penjelasan tersebut, menurut Ustaz Adi Hidayat hampir semua ulama sepakat apabila fidyah itu lebih baik dalam bentuk makanan, bukan uang atau barang lainnya.
"Jadi kalau kita berikan uang khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Load more