Masih Sering Wudhu di Kamar Mandi yang Ada Klosetnya? Sebelum Terlambat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya...
- youtube
Selain itu, kloset dan toilet merupakan tempat yang disukan oleh setan.
"Sedangkan kalimat-kalimat toyibah sangat tidak disukai diungkapkan dalam keadaan-keadaan kita masuk toilet karena itu saat masuk toilet kita akan berdoanya doa memohon perlindungan kepada Allah dari godaan-godaan setan yang berkumpul di tempat-tempat yang buruk seperti toilet," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kemudian ketika kita keluar beristighfar gufranaka, mohon ampunan Mu ya Allah. ada yang mendetailkan kenapa kita minta ampunan, karena kita menahan diri dari pengungkapan kalimat toyibah yang biasanya kita ucapkan disetiap tempat. istighfar, sholawat dan sebagainya nah," lanjutnya.
Maka dari itulah menurut Ustaz Adi Hidayat alangkah lebih bagus jika mengambil air wudhu di tempat yang tidak menyatu dengan kloset atau toilet.
"karena alasan inilah, akan lebih bagus kalau tempat wudhu itu bisa terpisah sendiri dengan toilet sehingga nanti kesempurnaan hal-hal yang mengiringi bisa dilakukan," terang Ustaz Adi Hidayat.
Namun jika memang keadaannya tidak memungkinkan untuk wudhu di tempat terpisah, maka menurut Ustaz Adi Hidayat ada keringanan.
"Maka tidak ada masalah Anda berwudhu dalam keadaan juga menyatu tempat yang dengan toilet karena kaidah juga mengatakan, kondisi-kondisi yang mendesak itu kondisi-kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun asalnya diperkenankan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Adapun wudhu di dalam kamar mandi yang menyatu dengan kloset adalah makruh, tidak sampai pada haram.
"Makruh sifatnya nggak ada haram didalam, sifatnya tidak disukai karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin bisa kita lakukan saat kita berwudhu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu ataupun bismillahirrahmanirrahim hanya kita bisa ungkapkan dalam hati," lanjutnya.
Walaupun tidak haram, tapi ada baiknya tidak mengambil air wudhu di dalam kamar mandi yang menyatu dengan kloset.
"Tidak berhukum haram, itu bisa dilakukan kalau tempatnya kita misalnya memungkinkan untuk berpisah bagus tapi kalau menyatu pun tidak ada masalah sepanjang dalam keadaan-keadaan darurat tertentu dan tidak berhukum haram," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Load more