"Di dalam madzhab kita Imam Syafii dan jumhur, bahwa setiap makmum yang sempat menemui berdirinya imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah maka makmum tersebut harus membaca Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
"Imam berdiri kemudian makmum Allahu Akbar, kemudian masih membaca ayat panjang yang sekiranya kalau makmum ini ingin membaca surat Al Fatihah cukup maka dia wajib membaca Al Fatihah," lanjutnya.
Lain hal jika ternyata makmum baru bergabung setelah imam selesai baca Al Fatihah dan lanjut surat pendek.
"Tapi jika makmum bertemu imam tidak cukup untuk membaca surat Al Fatihah maka gugur," kata Buya Yahya.
"Contoh, baru Allahu Akbar, imam sudah baca Al Fatihah baca surat, giliran makmum Allahu Akbar imamnya rukuk, ikut rukuk," lanjutnya.
Dalam situasi ini, maka makmum membaca Al Fatihah secukupnya kemudian mengikuti gerakan imam.
"Kalau mempunyai masa yang tidak cukup baca Al Fatihah ya secukupnya," terang Buya Yahya.
Halaman Selanjutnya :
"Misalnya imam baca Qul Huwallahuahad, makmum tetap membaca surat Al Fatihah secukupnya, kalau sampai maliki yaumiddin rukuk ya maliki yaumiddin rukuk, karena tidak cukup maka secukupnya yang dibaca," sambungnya.
Load more