Jual Miras dan Beroperasi di Luar Jam yang Ditentukan, Satpol PP Kota Bogor Tegur Sejumlah Tempat Hiburan
Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yang masih beroperasi saat Ramadhan 1445 Hijriah, kafe yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.
Rabu, 20 Maret 2024 - 03:58 WIB
Sumber :
- ANTARA
Poin pertama SE tersebut berisikan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024, demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menegaskan agar para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota Bogor.
“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” ucapnya.(ant/bwo)
Load more