Keluar Air Mani di Siang Hari saat Puasa, Batalkah? Ini Kata Ulama
- istimewa - Istock photo
tvOnenews.com - Sebagian umat muslim bertanya-tanya soal hukum keluar air mani di siang hari saat menjalankan ibadah puasa.
Bahkan, beredar pula pertanyaan kepada Ustaz Abdul Somad soal batalkah puasa bila lakukan onani atau mengeluarkan air mani di siang hari?
Untuk ini, perlu diketahui sebelumnya, bahwa hukum keluarnya air mani akan berbeda-beda tergantung penyebabnya. Bahkan, konsekuensinya juga akan berbeda.
Melansir dari halaman NU Online pada Senin (18/3), air mani yang keluar dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, keluarnya air mani dengan tidak sengaja membuat puasa yang dilakukan tetap sah.
Adapun contoh air mani yang keluar secara sengaja adalah onani, masturbasi, bercumbu dengan pasangan sah tanpa jimak, hingga berhubungan suami istri.
Maka dari itu, bila melakukan hal yang telah disebutkan sebelumnya saat berpuasa, ibadah puasa yang dilakukan terhitung batal.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Sebagai gantinya, seorang muslim yang secara sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa harus meng-qadha puasanya di lain waktu. Namun bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, terdapat tambahan berupa kafarat atau denda yang harus dibayar.
Kafarat tersebut adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok di wilayah tersebut.
Lantas, bagaimana bila keluar air mani secara tidak sengaja?
Nah, bila air mani keluar secara tidak sengaja, seperti mimpi basah, maka puasa yang dilakukan tetap sah atau tidak batal. Orang itu juga tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu.
Dengan begitu, seorang muslim yang mimpi basah saat puasa tetap harus melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam. Akan tetapi, ia tetap diwajibkan untuk mandi junub guna menghilangkan hadats besar, yang menjadi syarat sah salat.
Load more