Setelah Wudhu, Wajah Boleh Dilap Pakai Handuk? Kebiasaan itu Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat...
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Sebagian orang merasa ragu untuk mengelap atau mengusap area wajah menggunakan handuk setelah wudhu.
Padahal banyak juga orang yang melakukan hal demikian karena dianggap tidak masalah, dan tidak membatalkan wudhu.
Lantas apakah boleh mengusap atau mengelap wajah pakai handuk setelah wudhu? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Hal ini berdasarkan pertanyaan salah satu jamaah terkait dengan hukum mengusap wajah setelah wudhu.
"Apa hukumnya mengusap bagian tubuh setelah wudhu, seperti bagian kepala?," tanya salah satu jamaah.
Melansir dari YouTube Adi Hidayat Official, Rabu (13/3/2024) berikut adalah penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
"Tidak apa-apa. Gak ada masalah hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," sambungnya.
Hal dimaksud seperti, setelah wudhu misalnya ada sesuatu yang keluar dari bagian tubuh yang memang diketahui itu memang membatalkan wudhu.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.
Misalnya setelah wudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang mengandung bau-bau yang tidak disukai. Seperti makan jengkol, atau petai yang makruh bila dibawa dalam shalat.
Bahkan jika digunakan hukum ketat tertentu bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.
Hal ini berlaku bila memang dalam shalat konteks baunya terlalu ekstrim sehingga mempengaruhi kepada kekhusyu'an.
Hukum Mengusap Wajah Setelah Wudhu
Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan, dalam beberapa literasi fiqih, memakan unta selepas wudhu ada ulama yang sekelas lokal menghukumi bahwa itu bisa membatalkan wudhu.
Ilustrasi mengusap atau mengelap wajah setelah wudhu. Source: istockphoto
Dalam kasus ini, konteks membatalkan karena baunya, mungkin karena cara masak dan sebagainya yang kurang tepat sehingga menimbulkan efek bau dimaksud dan dapat mengganggu kekhusyu'an dalam shalat.
"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Load more