Jakarta, tvOnenews.com - Terdapat beberapa hal yang dapat membuat puasa batal.
Lalu bagaimana dengan obat tetes mata?
Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya pernah mendapatkan pertanyaan mengenai hal tersebut.
Lalu bagaimanakah penjelasan beliau?
Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir tvOnenews.com dari ceramahnya yang diunggah di YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? - Buya Yahya Menjawab" yang tayang pada tanggal 6 Mei 2020.Menurut Buya Yahya, terdapat sembilan hal yang membatalkan puasa.
Namun bagaimana soal penggunaan obat tetes mata apakah membatalkan puasa atau tidak?
"Di dalam fiqih praktis yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima (lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, kemudian lubang buang air kecil dan air besar), dan mata bukan termasuk lubang tersebut," jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan obat tetes mata?
"Adapun mengenai rasa, jelas tidak membatalkan puasa. Anda boleh meneteskan obat tetes mata kapan saja di mata,” jelasnya.
“Didalam hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” tambahnya.
Adapun lubang yang dimaksud kata Buya Yahya adalah mulut, hidung, telinga, lubang uang air kecil dan lubang air besar.
“Itu yang pertama. Dan mata bukan termasuk lubang tersebut,” tandasnya.
Lalu bagaimana mengenai rasa dari obat tetes mata?
“Adapun rasa itu kita adalah manusia bukan terdiri dari botol-botol begitu,” jelasnya.
“Jadi di dalam mata ini adalah itu ada pori-pori, kalau kita teteskan sesuatu yang mengandung perasa itu akan meresap, dan kebetulan mata orang normal adalah mata di atas tenggorokan turunnya ya ke tenggorokan, jadi pahitnya bukan karena bendanya langsung turun, akan tetapi wajar, tapi manusia terdiri dari daging, kulit, itu adanya rembesan-rembesan,” tambahnya.
Menurut Buya Yahya yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah jika seseorang memasukan sesuatu ke lima lubang yang ada di dalam tubuh seseorang.
“Diantara lubang tersebut yaitu lubang hidung, lubang mulut, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang air besar, sehingga selain dari itu maka tidak membatalkan puasa,” tandasnya.
Hal ini karena rasa pahit yang ditimbulkan dari obat tetes mata tersebut adalah karena rembesan obat tetes mata yang turun ke tenggorokan, bukan kemudian sengaja dimasukan kedalam mulut.
“Yang jelas tidak membatalkan puasa, Anda boleh meneteskan obat mata kapan saja dimata,” ujarnya.
“Jadi itu tidak membatalkan puasa dan tidak usah ragu dalam hal-hal yang semacam ini,” lanjutnya.
Obat tetes mata adalah obat yang digunakan dengan cara meneteskan pada selaput lendir mata di sekitar kelopak mata dan bola mata.
Obat tetes mata digunakan saat seseorang akan mengobati mata yang sakit.
Namun jika diteteskan ke dalam mata terkadang ada rasa pahit yang masuk ke dalam tenggorokan.
Jadi menurut Buya Yahya, hukum menggunakan obat tetes mata adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Wallahua'lam bis sawab.
(udn/put)
Load more