News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganggu Kantibmas dan Kamseltibcar, Sahur On the Road di Makassar Dilarang Selama Ramadhan

Sahur On The Road selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dilarang, agar tidak mengganggu ketenangan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Makassar
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:47 WIB
Sahur On The Road dilarang selama bulan ramadhan
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Sahur On The Road selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah dilarang, agar tidak mengganggu ketenangan, kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Makassar yang sedang menjalankan ibadah puasa.
 
"Sesuai dengan petunjuk Kapolrestabes Makassar hingga arahan Kapolda Sulsel untuk Sahur on The Road itu tidak diperbolehkan, karena mengganggu Kantibmas dan Kamseltibcar," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Makassar, Selasa (12/3/2024).
 
Amin Toha mengatakan, alangkah baiknya jika kegiatan sahur on the road diganti dengan kegiatan-kegiatan lain yang lebih bermanfaat selama Ramadhan untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan penuh berkah.
 
Guna mengantisipasi kelancaran lalu lintas selama Ramadan, pihak Polrestabes Makassar sudah menyiapkan sejumlah personel untuk pengamanan di masjid-masjid.
 
"Kami telah menyiapkan personel gabungan untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat pelaksanaan ibadah (masjid). Khususnya masjid yang ada di persimpangan dan pinggir jalan raya," ujarnya.
 
Para personel yang ditugaskan di lapangan mengawal kelancaran ibadah puasa juga diback up oleh Jatanras dan Resmob Polda serta Polsek terdekat, termasuk dari Dinas Perhubungan.
 
"Semuanya akan kita kolaborasikan untuk pelaksanaan Shalat Tarawih, Shalat Subuh dan pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan," urainya.
 
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berharap kepada tim untuk bekerja keras menghadirkan kenyamanan sekaligus kedamaian dengan menciptakan kondisi kamtibmas agar umat Muslim bisa khusyuk menjalankan ibadah selama bulan Suci Ramadan.
 
Menurut dia, situasi dan kondisi pasti berbeda antara hari biasa dan bulan puasa, sehingga perlu langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran atau tindakan yang dapat mengganggu dalam pelaksanaan ibadah seperti penggunaan petasan yang bisa berimplikasi pada banyak hal.
 
"Tim unit Jatanras dan Resmob diharapkan menciptakan situasi yang kondusif selama Ramadhan dan merespons cepat apabila ada potensi tindakan kriminal," kata dia. (ant/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT