Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dalam Pandangan Islam
- Pexel.com
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki bulan Ramadhan ibadah puasa menjadi kewajiban bagi semua umat Islam. Namun, ketika seorang wanita sedang hamil, hukum puasa menjadi subjek perdebatan dan pertimbangan khusus dalam Islam.
Melansir laman NU, bagi sebagian ulama mengatakan jika wanita hamil diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan mereka sendiri atau janin yang mereka kandung.
Hukum ini didasarkan pada prinsip bahwa kesehatan ibu dan bayi memiliki prioritas yang lebih tinggi daripada menjalankan ibadah puasa.
Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib menjelaskan
والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع ( أفطرتا وعليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضا. والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد) Baca Juga
Artinya, “Wanita hamil dan wanita menyusui bila khawatir terhadap bahaya yang mengganggu kesehatan dirinya sebab melakukan puasa, seperti bahayanya orang sakit, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya. Bila mereka khawatir terhadap bahaya yang menimpa anaknya, yaitu anaknya keguguran bagi wanita hamil, dan air susu menjadi sedikit bagi wanita menyusui, maka mereka boleh membatalkan atau tidak puasa, dan mereka wajib mengqadhanya karena tidak puasa dan wajib membayar kafarat atau tebusan.
Adapun ukuran kafarat yang dimaksud adalah dari setiap hari wajib membayar satu mud (kurang lebih 7 ons) makanan pokok.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib pada Hasyiyah Al-Bajuri, [Semarang, Toha Putera], juz I, halaman 300-301).
Meski demikian, penting untuk memahami bahwa dalam konteks hukum Islam, istilah "khauf" atau khawatir sangat relevan. Khawatir dalam konteks ini mengacu pada dugaan kuat berdasarkan indikator yang jelas bahwa berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang terutama bagi wanita hamil dan menyusui.
Ini berarti bahwa jika ada indikasi yang jelas bahwa berpuasa dapat mengganggu kesehatan wanita hamil dan menyusui secara signifikan, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Load more