News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duh, 5 Hewan Ini Sebaiknya Tidak Dipelihara Kata Ustaz Khalid Basalamah, Dalam Hadits Ternyata Malah Disuruh...

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada 5 hewan yang tidak boleh dipelihara dan sudah dijelaskan dalam hadits. Dalam hadits ternyata malah disuruh untuk di...
Jumat, 8 Maret 2024 - 11:52 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official

tvOnenews.com - Ternyata ada lima hewan yang tidak boleh untuk dipelihara. Apa saja? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini.

Sebagian orang memiliki hobi memelihara hewan, baik hewan-hewan yang lucu dan menggemaskan, hingga hewan buas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hobi memelihara hewan memiliki manfaat untuk kesehatan mental, seperti mengurasi stres dan mencegah depresi.


Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan lima hewan yang tidak boleh dipelihara. Sumber: YouTube Inspiratif 

Dalam Islam, memelihara hewan diperbolehkan, jika bisa merawat dan tidak membahayakan makhluk lainnya.

Bahkan, diceritakan bahwa Rasulullah SAW semasa hidupnya memiliki seekor kucing ras anggora yang diberi nama Muezza. 

Namun, ternyata ada hewan-hewan yang tidak boleh dipelihara dalam Islam, bahkan diperbolehkan untuk dibunuh.

Menurut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah, ada 5 hewan yang tidak boleh dipelihara. Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari tayangan YouTube Inspiratif, Ustaz Khalid Basalamah menyebut ada hewan-hewan yang tidak boleh dipelihara secara mutlak dan hewan-hewan yang boleh dibunuh.

"Ada hewan-hewan yang tidak boleh kita pelihara secara mutlak. Terutama hewan-hewan yang disuruh oleh Nabi SAW untuk dibunuh. Ada perintah khusus untuk membunuhnya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Melanjutkan, Ustaz Khalid Basamalah menjelaskan hal itu sudah diterangkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa ada 5 jenis hewan fasik.

Hewan fasik dapat diartikan sebagai hewan-hewan yang mengganggu atau membuat kerusakan.

Hewan-hewan fasik tersebut boleh untuk dibunuh, baik di tanah halal maupun tanah haram.

"Seperti perintah hadits Nabi SAW yang sangat jelas. Ada 5 macam hewan fasik, yang artinya ganggu orang, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun di tanah haram," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Tanah halal maksudnya wilayah yang tidak ada batasan dari Allah SWT atau tidak ada larangan melakukan apapun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan tanah haram adalah Mekkah dan Madinah, di mana terdapat larangan untuk mencabut pohon dan membunuh hewan.

"Wilayah haram, Mekkah dan Madinah, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dibunuh hewannya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT