News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meninggal Tapi Masih Ada Utang, Ahli Waris Sebaiknya Simak Hadits Berikut Ini

Setiap utang wajib dibayar. Meski orang itu meninggal pun tetap harus dibayar. Berikut Hadits Bukhari tentang mengalihkan utang orang yang sudah meninggal.
Kamis, 7 Maret 2024 - 18:00 WIB
Meninggal Tapi Masih Ada Utang, Ahli Waris Sebaiknya Simak Hadits Berikut Ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Setiap utang wajib dibayar.

Meski orang yang utang meninggal pun tetap harus dibayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ruh orang yang masih meninggal bahkan masih menggantung selama utang yang dimilikinya itu belum lunas.

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW enggan menshalatkan jenazah yang masih memiliki utang.

Namun utang diperbolehkan dialihkan, jika orang tersebut sudah meninggal dunia.

Berikut Hadits Bukhari, Kitab Hiwalat, Bab Ke-3 Tentang Boleh Mengalihkan Utang Orang yang Telah Meninggal Kepada Seseorang.

Dari Salamah bin Akwa’, dia berkata,

“Pada suatu hari kami duduk bersama Nabi SAW. Tiba-tiba orang-orang datang dengan membawa jenazah. 

Maka mereka meminta kepada Nabi SAW untuk menshalatinya.

Lalu, Rasulullah bertanya,

‘Apakah dia mempunyai utang? 

Mereka menjawab, ‘Tidak.’ 

Nabi bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan sesuatu?’ 

Mereka menjawab ‘Tidak.’ 

Lalu beliau menshalatinya.

Kemudian datang jenazah lain dan orang-orang berkata, 

‘Wahai Rasulullah, shalatilah dia.’

Lalu beliau bertanya, ‘Apakah dia mempunyai utang?’ 

Orang-orang menjawab, ‘Ya.’

Beliau kembali bertanya, ‘Apakah ia meninggalkan sesuatu?’

Mereka menjawab, ‘Dia meninggalkan tiga dinar.’

Lalu beliau pun menshalatinya.

Kemudian datang mayat ketiga dan orang-orang berkata,

‘Wahai Rasulullah shalatilah dia.

Maka Rasulullah bertanya,

‘Apakah dia meninggalkan sesuatu?’

Mereka menjawab. ‘Tidak.’

Beliau kembali bertanya, ‘Apakah dia mempunyai utang?’

Mereka menjawab, “Ya Tiga dinar.’

Maka, Rasulullah berkata kepada mereka, “Shalatlah kalian atas teman kalian itu,’

Abu Qatadah berkata,

“Shalatlah atasnya wahai Rasulullah dan saya yang akan melunasi utangnya.’

Maka, Rasulullah pun menshalatinya.

Itulah hadis yang menjelaskan tentang hukum mengalihkan utang orang yang sudah meninggal.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

 

Wallahu’alam

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(put)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT