Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat dihebohkan dengan kasus pembuatan sertifikat habib palsu.
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus mengungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah mengingatkan jika ada kasus yang berhubungan dengan nasab Nabi SAW, semua Muslim diingatkan agar jangan sampai ada yang senang.
“Jika ia bohong urusan dia dengan Allah,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang dilihat tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya memang mengatakan meski ada habib palsu, namun itu urusan oknum tersebut kepada Allah SWT.
Heboh Pembuat Sertifikat Habib Palsu, Buya Yahya Ingatkan Agar Jangan Sampai Ada Muslim yang Tertawa: Naudzubillah, Anda Seharusnya Nangis, Jika Punya Iman, Anda Istighfar (sumber: pexels)
Buya Yahya menegaskan bahwa jangan sampai seorang Muslim tampak senang atau mencibir ketika mendengar berita yang tidak baik mengenai nasab Nabi atau Habib.
“Kok sayangnya jika ada habib melakukan kesalahan senang sekali,”kata Buya Yahya.
“Naudzubillah, Anda harusnya nangis jika dengar berita habib. Ini kok seperti tepuk tangan,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan agar semua hati-hati.
“Hati-hati, harusnya jika punya iman, Anda istighfar,” saran Buya Yahya.
“Jangan mau dibohongi setan untuk membenci ahlul bait Rasulullah,” sambungnya.
Namun bagi yang mengaku-ngaku habib namun tidak punya nasab itu kata Buya Yahya adalah dosa besar.
“Tidak punya nasab kepada Nabi, ngaku-ngaku punya nasab
tidak akan cium bau surga, ini dosa besar,” jelas Buya Yahya.
“Nasab biasa saja tidak boleh,” lanjutnya.
Apalagi mengaku nasab dengan Nabi Muhammad SAW, itu jelas haram, kata Buya Yahya.
“Nasab Nabi orang ngaku-ngaku, naudzubillah dosa besar, haram, su’ul azab,” tandas Buya Yahya.
Lalu bagaimana kita bersikap terhadap orang yang mengaku habib padahal kita tidak tahu nasabnya?
Buya Yahya menjelaskan bahwa masalah nasab Rasulullah ada dua jenis kejahatan.
“Yang pertama yang mengaku-ngaku satu nasab dengan Rasulullah,” jelasnya.
“Yang kedua mendustakan nasab nabi,” sambungnya.
Maka Buya Yahya mengingatkan jika kita mengingkari nasab itu juga merupakan dosa besar.
Heboh Pembuat Sertifikat Habib Palsu, Buya Yahya Ingatkan Agar Jangan Sampai Ada Muslim yang Tertawa: Naudzubillah, Anda Seharusnya Nangis, Jika Punya Iman, Anda Istighfar (sumber: Istimwewa)
Mengenai hal tersebut, Buya Yahya mengingatkan agar husnudzon terlebih dahulu sebelum menuding.
“Rabithah adalah upaya, ini perkumpulan yang mendata melacak nasab keturunan nabi, ini bagus,” jelasnya.
Namun Buya Yahya mengingatkan bahwa Rabithah Alawiyah pastinya memiliki keterbatasan.
“Rabithah bukan mencakup semua, maka bukan berarti yang tidak punya surat lalu nasab langsung kita dustakan
karena rabithah punya keterbatasan,” saran Buya Yahya.
“Mungkin belum sempat mengurusi nasabnya,” sambung Buya Yahya.
Maka saran Buya Yahya jika ada yang mengaku habib jangan langsung didustakan.
“Yang dianggap habib atau turunan nabi meski belum punya surat tapi turunan jelas, namun jika ada yang datang ngaku habib, husnudzon,” saran Buya Yahya.
“Jika ia bohong urusan dia dengan Allah,” kata Buya Yahya.
Namun itu kata Buya Yahya jika belum ada urusan atau kerugian apapun.
“Tentu saat tidak ada kerugian apapun,
misal datang ke rumah Anda dan dia ngaku, tidak ada masalah,” kata Buya Yahya.
“Jika ia ternyata bukan habib Anda dapat pahala karena Anda husnudzon,” sambungnya.
Namun jika belum jelas, Buya Yahya mengingatkan agar Anda hati-hati jika berikan info ke orang lain.
“Misal merugikan, sangkut paut kekayaan, sangkut paut dengan nasab, misal Anda belum tahu dia habib benar apa tidak lalu Anda nikahkan dengan tetangga, Anda bermasalah,” jelas Buya Yahya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Sumber: tim tvOnenews/Rizki)
Diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan laman atau website dan sertifikat palsu dari Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni, JMW (24), pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Ade Safri menjelaskan kasus ini bermula saat korban bernama Ahmad Ramzy Ba'abud melaporkan sebuah website yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah, yaitu https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1.
Korban juga telah membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Desember 2023.
"Yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah, selain itu pemilik blogspot tersebut menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah," katanya.
Tersangka timbul minat melakukan penipuan setelah mengetahui ada blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah.
"Pada sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah, yang mana di dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," ujarnya.
Setelah memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah, JMW menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.
Ade menambahkan selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp4 juta per nama.
"Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memiliki blogspot," ucapnya.
Ade menyebut tersangka JMW berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta dengan jumlah korban enam orang.
Atas perbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," ucap Ade Safri.(ant/bwo/put)
Load more