"Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan kantor urusan agama Islam, tetapi itu kantor urusan agama," katanya.
Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Maka dari itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek.
Sejumlah aspek yang dikaji meliputi regulasi, termasuk diskusi dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.
"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," kata dia.(ant/bwo)
Load more