Di Rumah Banyak Foto Keluarga, Memangnya Boleh Dipajang? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas dalam Islam Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com – Rumah menjadi indah dan nyaman bila pemiliknya selalu menghiasi dengan barang-barang yang disukainya, salah satu yang kerap dipajang dalam rumah seperti foto keluarga.
Dalam ajaran agama Islam, beberapa barang tidak boleh diletakkan di dalam rumah. Seperti patung dan gambar.
Lantas, apakah foto keluarga termasuk barang yang dilarang bila diletakkan dalam rumah?
Seorang pendakwah, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum memajang foto di dalam rumah dalam Islam.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum memajang foto dan patung di rumah.
Jamaah tersebut mengaku pernah membaca sebuah hadits yang menyebut bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat patung atau gambar.
Kemudian, dirinya bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud.
Setelah itu ia mengkonfirmasi kembali pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung dilarang oleh agama Islam.
Buya Yahya membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. Namun tidak semua gambar dilarang karena ada kategori-kategori tertentu.
“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
![]()
Buya Yahya. (Ist)
Maksud bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup.
Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.
Sedangkan, ada jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal yakni jenis gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.
“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” jelas Buya Yahya.
Load more