tvOnenews.com - Suatu hari pernah nazar, jika bisa diterima kerja maka akan memberikan anak yatim sedekah sekian juta rupiah.
Tapi ternyata setelah diterima kerja, gaji yang didapat tidak akan cukup untuk menunaikan nazar tersebut.
Rupanya nazar yang dulu pernah diucapkan terlalu berat dan rasanya tak mampu ditunaikan.
Apakah boleh membatalkan nazar yang pernah diniatkan?
Lalu bagaimana jika sampai meninggal tidak bisa melakukan nazar?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang nazar.
Buya Yahya mengigatkan bahwa dalam bernazar pun ada kaidahnya, jangan sampai melakukan nazar yang tidak syar'i.
Load more