News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernah Nazar tapi Ternyata Tidak Mampu Menunaikan, Bisa Dibatalkan? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Apakah boleh membatalkan nazar yang pernah diucapkan? Buya Yahya jelaskan tentang nazar, bagaimana jika sampai meninggal tak mampu bayar nazar, dosa atau tidak?
Kamis, 29 Februari 2024 - 10:20 WIB
Buya Yahya, apakah nazar bisa dibatalkan?
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Suatu hari pernah nazar, jika bisa diterima kerja maka akan memberikan anak yatim sedekah sekian juta rupiah.

Tapi ternyata setelah diterima kerja, gaji yang didapat tidak akan cukup untuk menunaikan nazar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rupanya nazar yang dulu pernah diucapkan terlalu berat dan rasanya tak mampu ditunaikan.

Apakah boleh membatalkan nazar yang pernah diniatkan?

Lalu bagaimana jika sampai meninggal tidak bisa melakukan nazar?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang nazar.

Buya Yahya mengigatkan bahwa dalam bernazar pun ada kaidahnya, jangan sampai melakukan nazar yang tidak syar'i.

Jangan lakukan nazar atas perbuatan yang tercela, atau bernazar akan lakukan keburukan.

Misalnya bernazar jika lolos maka akan keliling kota telanjang bulat.

Atau bernazar jika berhasil mencuri maka akan kasi sedekah anak yatim.

"Bukan nazar yang tidak syar'i, kalau aku bisa nyuri ini aku nazar, oh enggak boleh," ujar Buya Yahya.

"Jadi nazar kalau anakku sembuh, tapi jangan biasa dengan nazar," lanjutnya.

Buya Yahya juga mengingatkan agar jangan terbiasa dengan nazar.

"Nazar itu adalah untuk orang yang tidak mampu, sah nazar, tapi kalau orang kaya nazar itu orang pelit," tegas Buya Yahya.

"Kalau anda punya duit sedekah sekarang," lanjutnya.

Lantas apakah nazar bisa dibatalkan?

"Nazar tidak bisa dibatalkan," jelas Buya Yahya.

"Hanya perbedaannya adalah mampu melaksanakan atau tidak mampu melaksanakan," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, apabila seseorang tidak mampu menunaikan nazar, maka ditunggu sampai ia mampu.

"Jika ia bernazar lalu ia tidak mampu, ditunggu sampai mampu," ujar Buya Yahya.

Dan tidak akan mendapat dosa jika memang tidak mampu sampai akhirnya orang tersebut meninggal.

"Kalau mati dia belum mampu, enggak dosa," jelas Buya Yahya.

"Jadi enggak ada pembatalan nazar, akan tetapi perbedaannya adalah mampu atau tidak mampu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika memang tidak mampu tunaikan nazar maka jangan dipaksakan, namun jika mampu maka segera tunaikanlah.

"Anda bernazar kalau sembuh akan memberikan tetangga satu juta rupiah, kalau enggak punya duit ya jangan ngasih," ujar Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT