News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Muhammadiyah Berlakukan Kalender Islam Global, Ini Dalil Syar’i dan Argumen Sains-nya

Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah pada Sidang Pleno III pada Ahad (25/2) menegaskan pemberlakuan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) sebagai langkah menunjukkan kesatuan umat Islam di seluruh dunia.
Senin, 26 Februari 2024 - 04:58 WIB
PP Muhammadiyah pemberlakuan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) untuk kesatuan umat Islam
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com— Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah pada Sidang Pleno III pada Ahad (25/2) menegaskan pemberlakuan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) sebagai langkah menunjukkan kesatuan umat Islam di seluruh dunia.

Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) adalah inovasi berbasis prinsip satu hari satu tanggal Hijriah global, telah mendapatkan dukungan peserta Munas Tarjih. Keputusan ini bukanlah tanpa dasar, seiring dengan amanat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah dihasilkan dalam Muktamar Ke-47 Muhammadiyah tahun 1436 H/2015 M di Makassar. Pada muktamar tersebut, Muhammadiyah telah memutuskan untuk mengakomodasi Kalender Hijriyah Global Tunggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Konsepsi KHGT merujuk pada dalil syar’i dan argumen sains sebagai dasar pengesahan. Dalil-dalil tersebut mencakup ayat-ayat Al-Qur’an seperti surat al-Isra’ (17): 12, surat Yasin (36): 39-40, surat al-Baqarah (2): 189, surat Yunus (10): 5, surat at-Taubah (9): 36-37, surat ar-Rahman (55): 5, dan hadis Nabi Saw yang memberikan perintah berpuasa secara serentak bagi seluruh umat Islam di muka bumi.

Penggunaan prinsip, syarat, dan parameter (PSP) merujuk pada siklus sinodis bulan menjadi dasar implementasi KHGT. 

tvonenews

Dalam pandangan ini, seluruh kawasan di dunia dianggap sebagai kesatuan (ittihad al-mathali’), dan bulan baru dianggap dimulai secara bersama di seluruh kawasan. 

KHGT menetapkan bahwa bulan baru akan dimulai apabila di bagian bumi manapun, sebelum pukul 24.00 GMT, telah terpenuhi kriteria tertentu, termasuk elongasi minimal 8° dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Inisiatif pengadopsian Kalender Hijriyah Global Tunggal oleh Muhammadiyah bukan hanya sebagai langkah praktis dalam penentuan waktu, tetapi juga sebagai upaya bersama menuju kesatuan umat Islam global. Dengan kesadaran akan pentingnya kesatuan dalam aspek waktu ini, Muhammadiyah memberikan kontribusi positif untuk mencapai tujuan tersebut.

Kapan Muhammadiyah akan memberlakukan KHGT? Keputusan ini akan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar segara ditanfidz. Setelah jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah mentanfidz, maka KHGT akan berlaku dan diterapkan.(bwo)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT