tvOnenews.com - Menikah menjadi salah satu ibadah yang mulia yang diajarkan dalam agama Islam, sebab menjalani kehidupan menjadi suami istri tidaklah mudah.
Bahkan, sejumlah orang meyakini pernikahan merupakan ibadah terpanjang selama hidup.
Meski begitu, dalam Islam pernikahan memiliki aturan yang cukup ketat, salah satunya mengenai siapa yang boleh juga dilarang untuk dinikahi.
Tak jarang seseorang jatuh cinta dan menikah dengan sepupu sendiri. Hal ini kerap terjadi lantaran sudah lama mengenal dan adanya hubungan dekat sebagai keluarga.
Ketika sudah saling mencintai dan hendak menikah, lalu muncul keraguan dan takut akan hukum Islam bila menikahi sepupu sendiri karena tidak memahaminya.
Dalam satu dakwahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum dalam Islam untuk menikahi sepupu, diharamkan atau tidak.
Seperti apa penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari video pada kanal YouTube Adi Hidayat Official, pendakwah asal Pandeglang ini menjelaskan terlebih dahulu tentang siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi dalam keluarga.
Ustaz Adi Hidayat memberikan pesan untuk berhati-hati dalam bergaul khususnya ipar lawan jenis, sebab bisa jadi pengaruh setan yang memunculkan rasa suka di hati.
"Hati-hati bergaul dengan ipar, karena bisa menanamkan panah-panah setan, menghadirkan dalam jiwa seperti rasa suka, bisa jadi pengantarnya curhat," pesan Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Adi Hidayat Official.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
"Nah itu yang dilarang, yang tidak diperkenankan dari jalur kekerabatan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan beberapa orang dalam keluarga atau kerabat yang tidak boleh dinikahi.
"Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh dari pihak ibu atau ayah, saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu nggak boleh," ungkapnya.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang nggak boleh," lanjutnya.
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka boleh hukumnya dinikahi.
"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, Apakah dalam Islam sepupu boleh dinikahi?
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," jelasnya.
Akan tetapi, hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
"Sampai sini boleh, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," terusnya.
Ustaz Adi Hidayat memberikan contoh kasus misalnya Xavi adalah sepupu Yeti.
"Ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet maka minta ke ibunya Yeti untuk di-share ASI nya," papar Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau Xavi dapat ASI yang sama dari ibunya Yeti maka jadi saudara sepersusuan," lanjutnya.
Karena menjadi saudara sepersusuan, maka haram dinikahi walau hubungannya mereka sebagai sepupu.
"Jadi walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah karena ada hubungan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi kalau di luar itu aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan ini terhambat maka boleh-boleh saja," sambungnya.
Walau diperbolehkan menikahi sepupu, Ustaz Adi Hidayat tetap berpesan agar menjalani proses jelang pernikahan sesuai dengan kaidah agama.
"Sekalipun ada kebolehan, tetap ditempuh dengan cara yang terhormat, tidak boleh kawin lari," tuturnya. (far/kmr)
Load more