"Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh dari pihak ibu atau ayah, saudari enggak boleh, sepersusuan enggak boleh, menantu nggak boleh," ungkapnya.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan juga enggak boleh, menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang nggak boleh," lanjutnya.
Selain yang disebutkan Ustaz Adi Hidayat tersebut, maka boleh hukumnya dinikahi.
"Di luar itu yang boleh dari jalur kekerabatan yang paling dekat anak paman, berarti sepupu kan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, Apakah dalam Islam sepupu boleh dinikahi?
"Maka dijawablah di Al Ahzab ayat 50, jadi hukumnya jika mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," jelasnya.
Akan tetapi, hukum menikahi sepupu bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.
Load more