"Jika menjadikan perubahan yang sangat berlebih pada air tersebut dan dapat diketahui siapapun, maka itu menjadikan air tersebut berubah hukumnya," terang Buya Yahya.
Ilustrasi air yang diberikan kaporit. Source: istockphoto
"Akan tetapi jika perubahannya hampir tidak tampak, maka itu dianggap tidak berpengaruh terhadap kesucian dan kemaslahatan air tersebut," imbuhnya.
Buya Yahya juga menganalogikan dalam hukum fikih, semisal ada susu yang masuk ke air, maka warnanya akan berubah menjadi putih.
Orang yang meletakkan susu tersebut pastinya sudah mengetahui hal itu, akan tetapi jika orang lain belum tentu dan harus perlahan merasakan adanya perubahan air tersebut.
Perlu proses dan perlu waktu untuk mengetahui adanya perubahan tersebut. Jika tidak tampak perubahannya, maka itu tidak dianggap sebagai hal yang merusak hukum air.
"Sehingga tidak perlu khawatir, karena itu termasuk air yang masih suci sekaligus mensucikannya," jelas Buya Yahya.
Load more