Marak Pinjaman Online Masuk Kampus, Bagaimana Hukum Berhutang Lewat Pinjol dalam Islam?
- tvOnenews.com-Cepi Muchlis
Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Akhirnya pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan.
Sebenarnya bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam? Apakah karena keterdesakan, kita dibolehkan berhutang pada pinjol?
Berdasarkan putusan dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa hukum pinjaman online atau pinjol adalah haram. Menurut para ulama, aktivitas peminjaman online ada unsur riba.
Selain bunga, cara cara penagihan yang dilakukan pihak pinjol dengan memberi ancaman sekaligus membuka dan menyebarkan rahasia atau aib orang yang berutang kepada orang-orang terdekat dan teman-temannya. Oleh karena lebih banyak mudaratnya, diputuskanlah bahwa pinjol haram.
Hukum ini tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Perjanjian penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam disebut riba. Inilah yang diharamkan dalam islam
Dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Arab latin: wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
lalau bagaimana jika nasabah sudah terjerat pinjol? Tak ada pilihan, yang harus dilakukan adalah segera mungkin melepaskan diri dari jeratan pinjol, bagaimanapun caranya. Yang utama, sebaiknya memiliki niat untuk segera melunasi utang saat sudah memiliki uang. Dilarang untuk menunda membayar utang saat sudah ada rejeki. Ketika hal ini dilakukan maka hukumnya haram.
Load more